Dirjen Hubdat Respon Positif Pergub Sumsel Terkait Angkutan Batu Bara

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 18 November 2018 | 21:06 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 296


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi merespon positif di terbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 74/2018 yang mencabut Pergub Nomor 23/2012 yang mengakibatkan truk pengangkut batu bara kini dilarang melintasi jalan umum.

Peraturan ini dikeluarkan pada 6 November 2018 lalu, dan mulai berlaku sejak 8 November 2018.

Dari peraturan baru tersebut, Dirjen Budi menekankan terhadap dua aspek, yakni Pertama aspek keselamatan, baik keselamatan pengemudi maupun masyarakat yang dilalui sepanjang jalan, dan Kedua terhadap kondisi jalan. Kerugian negara tentang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang semakin parah di Indonesia, seperti kerusakan jalan.

"Sesuai kewenangannya Gubernur dapat mengatur perencanaan lalu lintas di jalan provinsi sesuai dengan hierarki peraturan undang-undang yang berlaku. Selama ini ada beberapa permasalahan yang timbul dampak dari angkutan batu bara, yakni mengenai komposisi lalu lintas yang didominasi angkutan barang, juga berdampak pada kepadatan lalu lintas, serta meningkatnya kecelakaan dan kerusakan jalan," jelasnya akhir pekan. 

Oleh karena itu, Dirjen Budi menginginkan adanya penetapan lintasan rute operasional batu bara, serta pengaturan jenis kendaraan sesuai kelas jalan yang digunakan.

"Saya juga menyarankan untuk memberikan pelayanan khusus bagi angkutan batu bara, seperti memakai tanda khusus, jadi petugas bisa mengetahui mana truk yang bisa mengangkut batu bara dan tidak," kata Dirjen Budi. 

Lebih lanjut Dirjen Budi mengatakan,  pihaknya akan membuat laporan komprehensif terhadap persoalan tersebut dan mencoba menyandingkannya dengan beberapa referensi yang ada. 

"Sementara ini operator kendaraan truk yang melanggar ODOL bukan berarti punya keleluasaan dan dibiarkan begitu saja, apalagi kami di semua daerah sedang melakukan penertiban, jadi mohon dilakukan penyesuaian. Juga harus ada batasan jam operasional bagi truk batu bara dan harus jelas jalannya dimana saja," tegasnya.

Terkait adanya Pergub ini, masyarakat juga mendukung dan merasa senang atas terbitnya peraturan tersebut karena seringkali angkutan batu bara menyebabkan jalanan yang mereka gunakan menjadi macet dan rusak. 

Dirjen Budi berharap dari kebijakan ini semua pihak baik pemerintah, transportir, maupun pengusaha dapat bekerja dan menaati peraturan yang berlaku.