Kemenhub Sosialisasi Aturan Kelaikan Peti Kemas

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 2 September 2018 | 09:39 WIB - Redaktur: Juli - 876


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor peti Kemas Terverifikasi.

"Kelaikan peti kemas atau kontainer berperan penting dalam menopang daya saing, khususnya untuk ekspor," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Dwi Budi Sutrisno dalam keterangan Kemenhub di Jakarta, Sabtu (1/9).

Sebab menurutnya, barang yang dikirim menggunakan kontainer tidak laik seperti rusak dan tidak steril bisa ditolak memasuki pasar negara tujuan.

Untuk itu lanjut Dwi Budi, pengaturan kelaikan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut di kapal, wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi, sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

"Kemenhub punya waktu enam bulan sejak peraturan ini diundangkan pada Juni 2018 lalu untuk mensosialisasikan kepada semua stakeholders di bidang pelayaran. Supaya peraturan ini sepenuhnya dapat diimplementasikan mulai awal 2019 mendatang," jelasnya.

Aturan terkait kelaikan peti kemas ini berlaku bagi peti kemas yang digunakan sebagai alat angkut di kapal untuk pengangkutan internasional, dan masuk ke pelabuhan Indonesia, peti kemas yang diangkut dari pelabuhan di Indonesia untuk dikirim ke negara lain, serta peti kemas yang diangkut antar pelabuhan di Indonesia.

"Setiap peti kemas ekspor-impor, dan antar pulau yang digunakan sebagai alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelaikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No. 17/2008 tentang Pelayaran. Sementara penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi diatur melalui konvensi International Maritime Organization (IMO) dalam amandemen Safety of Life at Sea (Solas) 1972 Bab IV Pasal (2)," jelasnya. 

Adapun PM 53/2018 tersebut tidak berlaku terhadap peti kemas yang didesain untuk pengangkutan udara, peti kemas pada chasis trailer, peti kemas tangki, dan peti kemas rak datar, serta dikecualikan terhadap peti kemas bermuatan curah cair atau bulk container yang diangkut secara bersamaan pada kapal roll on-roll off (Roro) atau kapal penyeberangan.

Terkait dengan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi peti kemas, bisa dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk dan Badan Usaha Yang Ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.

Bagi Badan Klasifikasi atau Badan Usaha yang ditunjuk melakukan pemeriksaan, pengujian dan pengawasan peti kemas harus memiliki persyaratan-persyaratan yang ditentukan, yakni :

1. Memiliki surat izin usaha dalam bidang jasa yang terdaftar pada instansi terkait.

2. Tenaga surveyor di bidang pemeriksaan dan pengujian kelaikan peti kemas, 

3. Kantor cabang di seluruh Indonesia.

4. Standar operasional prosedur pemeriksaan, pengujian dan penerbitan sertifikasi peti kemas.

5. Peralatan pengujian untuk menentukan kelaikan peti kemas.

6. Bagi Pejabat Pemeriksa Keselamatan apal atau Surveyor yang akan melakukan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi peti kemas harus memiliki kompetensi di bidang kelaikan peti kemas atau pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang kelaikan peti kemas dengan kompetensi setara.

"PM 53/2018 ini juga membuka kesempatan kepada badan klasifikasi atau lembaga surveyor yang berbadan hukum Indonesia melaksanakan kegiatan inspeksi dan sertifikasi kelaikan petikemas dan verifikasi berat kotor kontainer mulai 2019," tutup Dwi Budi.