KKP Siapkan Akses Pasar Hasil Budidaya Eks Penangkap Benih Lobster

:


Oleh Baheramsyah, Minggu, 22 Oktober 2017 | 03:19 WIB - Redaktur: Juli - 369


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) terus fokus pada upaya fasilitasi bagaimana program alih profesi eks penangkap benih lobster berjalan dengan baik, melalui akses pasar guna menyerap hasil produksi budi daya mereka.

Hal ini terkait dengan pemberlakuan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster seperti jenis Panulirus Spp, Kepiting Scylla Spp dan Rajungan Portunus Spp dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Budi daya Slamet Soebjakto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/10.

Menurut Slamet, sebelumnya KKP telah menyiapkan strategi untuk memfasilitasi akses pasar guna menyerap hasil produksi dari pembudi daya, di antaranya dengan memfasilitasi kesepakatan bersama antara Himpunan Pengusaha dan Pembudidaya Ikan Kerapu Indonesia (Hipikerindo) dengan pembudi daya beberapa bulan lalu.

Hingga saat ini, hasil monitoring terhadap aktivitas usaha budi daya yang dilakukan eks penangkap benih lobster di Lombok menunjukkan perkembangan yang baik, dimana proses produksi berjalan dengan normal.

Sementara itu, Ketua Hipikerindo Syamsuddin mengungkapkan bahwa saat ini aktivitas penangkapan benih lobster sudah bisa dikatakan tidak ada lagi. Ia menyampaikan justru masyarakat saat ini secara swadaya mulai melirik usaha budi daya dan membentuk kelembagaan pengawas sumber daya perikanan.