81 Kapal Pencuri Ikan di Wilayah Indonesia Timur Ditenggelamkan

:


Oleh Baheramsyah, Senin, 3 April 2017 | 12:24 WIB - Redaktur: Elvira - 619


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) kembali menenggelamkan sebanyak 81 kapal yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (2/4) mengatakan penenggelaman kapal ini merupakan bukti bagi penegakkan kedaulatan di wilayah Indonesia Timur.

 “Kami (KKP) dibantu TNI dan Polri melakukan penenggelaman di dua belas lokasi, yaitu Aceh, Pontianak, Bali, Sorong, Merauke, Belawan, Tarempa, Natuna, Tarakan, Bitung, Ternate, dan Ambon,” ungkap Menteri Susi Pudjiastuti.

Penenggelaman kapal tersebut juga disebut sebagai langkah untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pencurian ikan. Susi berharap, ganjaran yang diterima pelaku dijatuhi sesuai dengan hukum yang berlaku dan murni karena proses pengadilan.

“Saya akan sangat kecewa dan marah apabila keputusan kapal pelaku illegal fishing ada campur tangan invisible hand yang mempengaruhi,” tutur Susi yang memimpin penenggelaman kapal dari lapangan 7 Syawal, Morela, Ambon.

Penegakkan hukum yang dilakukan Susi, seperti menenggelamkan kapal, juga menjadi sejarah di dunia perikanan Indonesia dan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk memberantas kejahatan tersebut di masa depan. Penenggelaman kapal pencuri ikan, selain sebagai simbol kedaulatan negara juga membawa keuntungan bagi perairan Ambon. Sebab, Ambon akan memiliki calon rumpon dan terumbu karang baru.

“Terumbu karang dan rumpon nanti akan bertambah, paling tidak bisa untuk menarik perhatian ikan-ikan di sini dan masyarakat setempat punya rumah ikan,” tuturnya.