Kemenhub Sosialisasi Revisi Aturan Taksi Online ke Seluruh Polda di Indonesia

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 16 Maret 2017 | 17:27 WIB - Redaktur: Juli - 829


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan mensosialisasikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek kepada Polda seluruh Indonesia. 

Sosialisasi dilakukan melalui video conference antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, Kepala Korlantas Polri Royke Lumowa, serta para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polisi Daerah (Polda) seluruh Indonesia di Gedung Korlantas Jakarta, Kamis (16/3).

Hal ini sekaligus juga pembekalan bagi anggota Polri terkait dengan penegakan hukum di lapangan yang akan dilakukan oleh Polri apabila nantinya aturan ini mulai berlaku. "Sesuai arahan Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menciptakan kondisi yang kondusif di masyarakat terkait angkutan umum berbasis online ini, karena nanti yang akan melakukan penegakan hukum di jalan raya adalah polisi," kata Pudji.

Sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pengaturan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini merupakan kewenangan Kepolisian. "Apakah nanti huruf di belakang angka TNKB dibuat khusus atau gimana, itu kami serahkan pengaturannya kepada kepolisian. Selain itu, nantinya juga akan dibuat TNKB dengan kode khusus bagi kendaraan yang digunakan sebagai taksi online, agar tidak terjadi kesalah pahaman di lapangan dan kemudahan bagi anggota Polri untuk mendeteksinya. Mudah-mudahan PM 32/2016 mulai 1 April akan diberlakukan," ungkapnya.

Revisi PM 32 telah melalui beberapa tahap uji publik. Hingga kini uji publik terhadap revisi aturan tersebut telah dilaksanakan dua kali, pertama di Jakarta (17/2) dan uji publik kedua, diadakan di Makassar (10/3). Dalam uji publik tersebut kedua belah pihak telah menerima dengan baik dan memahami 11 poin materi revisi.

11 pokok pembahasan dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi: 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Digital Dashboard; dan 11) Sanksi.

Berikut penjelasan atas poin-poin revisi PM 32 Tahun 2016 :
1. Jenis Angkutan Sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK. 

5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi  menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yg msh atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

6. Pengujian Berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di embose; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool
Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ‘pool’ disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) atau kerja sama dengan pihak lain.

9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Digital Dashboard
Pokok bahasan Akses Digital Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.