Pemerintah Optimalkan Sektor Perikanan Dalam Penerimaan Pajak

:


Oleh Baheramsyah, Selasa, 14 Maret 2017 | 13:25 WIB - Redaktur: Juli - 758


Jakarta, InfoPublik - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani berdialog dengan sekitar 150 pelaku usaha perikanan tangkap nasional.

Dialog ini untuk mengingatkan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan nasional, serta meningkatkan kepatuhan hukum dan perpajakan sektor perikanan, khususnya pelaku usaha bidang perikanan tangkap.

Hal ini menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan peran sektor perikanan tangkap dalam pembangunan nasional. "Penerimaan pajak dari sub-sektor perikanan berperan penting untuk pembangunan nasional. Penerimaan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan manusia dan infrastruktur, khususnya di bidang perikanan," katanya di Jakarta, Selasa (14/3).

Namun lanjutnya, penerimaan pajak dari sub-sektor perikanan belum optimal, laporan itu berasal dari Kementerian Keuangan. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum dan perpajakan.

Modus pelaku usaha untuk menghindar dari kewajiban perpajakan antara lain melaporkan jumlah dan harga kapal dengan under value, melaporkan hasil tangkapan ikan yang tidak sesuai, tidak melaporkan jenis kegiatan usaha dengan benar, dan tidak melaporkan pendapatan dengan tidak benar.

Menindaklanjuti hal itu, Menteri Susi mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum dan perpajakan yang berlaku. KKP akan memastikan kepatuhan pelaku usaha melalui pengetatan proses izin dan pengawasan kegiatan operasional kapal di lapangan. Pelaku usaha juga diharuskan menyampaikan informasi yang benar dan valid dalam rangka penerimaan negara.

"Selama ini sektor perikanan lebih menguntungkan oknum-oknum yang melakukan eksploitasi ikan, tanpa memberikan kontribusi kepada negara. Saya akan terus memperkuat kerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara antara lain melalui pertukaran data sektor perikanan, sinkronisasi program dan kebijakan, serta peningkatan koordinasi pengawasan kepatuhan," kata Menteri Susi.

Berdasarkan temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Satgas 115, masih banyak ditemukan praktik mark down ukuran kapal dan alih muat (transhipment) yang merupakan modus tindak pidana di bidang perikanan.

Mark down dilakukan untuk tujuan menghindari kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memperoleh BBM subsidi, serta melaporkan hasil tangkapan lebih kecil dari yang sebenarnya (underreported).

Selain itu dalam data PNBP yang diperoleh dari pelaksanaan Gerai 19 disebutkan, Perizinan Kapal lkan Hasil Pengukuran Ulang di 47 daerah selama bulan April 2016-Maret 2017  negara menerima Rp122 miliar atas penerbitan 3.008 izin kapal lkan yang sebelumnya 513 mark down.