Ketua KNKT Prihatin Akan Implementasi Aturan Angkutan B3 Belum Terlaksana Dengan Baik

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 7 Maret 2017 | 16:49 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 614


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono menujukkan keprihatinannya yang mendalam terkait implementasi pengaturan angkutan bahan berbahaya dan beracun yang belum sepenuhnya terlaksana dengan baik hingga saat ini. Hal ini tampak dengan tidak tersedianya lahan parkir untuk angkutan B3 di rest area jalan toll. 

Hal ini diutarakan mengingat KNKT sebagai salah satu institusi yang bertanggung jawab terhadap keselamatan transportasi telah mengeluarkan rekomendasi hasil pertemuan antara KNKT dengan Asosiasi Pengusaha Transportasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui surat Nomor KTJ/4/1/KNKT 2016 tanggal 28 Oktober 2016 kepada PT Jasamarga.

Dimana sebelumnya, Pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Darat juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tanggal 30 April 2004 perihal Penyelenggaraan Angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan. 

"Terkait parkir kendaraan pengangkut B3 pada pasal 27 butir a yang berbunyi,  Kendaraan pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dilarang parkir pada tempat-tempat sebagai berikut : daerah milik pribadi atau rumah makan (tanpa ijin pemiliknya), sepanjang 100 meter dari jembatan, terowongan, perumahan dan kantor; serta kurang dari 100 meter dari daerah kebakaran atau dekat sumber panas yang dapat memanaskan isi tangki," jelas Soerjanto, Selasa (7/3).

Untuk diketahui, bahan B3 adalah bahan yang karena sifat, kosentrasinya dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan, merusak dan membahayakan lingkungan hidup. Selain itu bahan B3 juga akan merusak kesehatan dan kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.

Namun demikian, Ketua KNKT menyatakan terima kasih kepada PT Jasamarga sebagai penyedia prasarana jalan toll karena telah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat Nomor CA2.LL05.186 tanggal 31 Januari 2017 perihal Pengaturan Parkir Khusus Kendaraan Pengangkut B3 di Rest Area (TI/TIP) kepada Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, PT Jasa Marga Pandaan Tol, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto, PT Marga Lingkar Jakarta, PT Marga Sarana Jabar, dan PT Jasamarga Bali toll.

Isi surat tersebut mengintruksikan kepada pengelola jalan toll agar dapat berkoordinasi dengan pengelola rest area (TI/TIP) untuk menyediakan parkir khusus kendaraan pengangkut B3 dan dibuat terpisah dengan kendaraan lainnya dan mempertimbangkan jarak aman terhadap bangunan di sekitar dan aman dari pengguna rest area dimaksud berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Himbauan dan aturan sudah dikeluarkan, untuk implementasinya saat ini, tinggal bagaimana menindaklanjutinya. Oleh karena itu, KNKT meminta kepada pihak terkait seperti pengelola jalan toll, Dinas Perhubungan dan operator pengangkut B3 dan BBM untuk dapat menyediakan fasilitas tempat peristirahatan (rest journey) yang diperuntukan angkutan bahan B3 dan BBM, baik yang berada di ruas jalan tol maupun bukan, dikarenakan angkutan dimaksud harus beristirahat apabila telah menempuh perjalanan selama 4 jam.
"Angkutan bahan B3 dan BBM sebaiknya melewati jalur luar kota," ujar Ketua KNKT. 

Disamping itu juga meminta kepada operator angkutan bahan B3 dan BBM untuk melakukan evaluasi yang lebih mendalam terkait kondisi rest area, apakah sudah memenuhi persayaratan atau tidak. Lokasi rest area juga tak luput dari pemikirannya yaitu harus memperhitungkan dua hal seperti resiko kemacetan ketika melewati jalur titik keramaian, dan ketersediaan Standar Operasi Presedur (SOP) ketika akan melewati tempat yang beresiko tinggi seperti yang tercantum pada ketentuan yang berlaku. 

"Saya juga menyatakan keprihatinan terkait penanganan kebakaran angkutan BBM di Toll Jagorawi beberapa waktu yang lalu. Hal ini dilihat pada proses tanggap darurat pengananan kebakaran tersebut yang tidak bisa diatasi pada tahap awal sehingga terjadi kebakartan total dan sulit dikendalikan. Kejadian ini menjadi suatu pelajaran berharga (lesson learn) ke depan untuk melihat kembali efektifitas terhadap peralatan pemadam yang tersedia dan pelatihan yang telah dijalankan selama ini," ujarnya.

Selain PT Jasamarga, Ketua KNKT juga meminta kepada Asosiasi Pengusaha Transportasi B3 dan PT Pertamina sebagai operator pengangkut B3 juga dapat mengambil langkah konkrit terkait ketersediaan parkir di jalan toll seperti yang dilakukan oleh PT Jasamarga.