Menkeu Minta Dokter dan Rumah Sakit Manfaatkan Amnesti Pajak

:


Oleh Amrln, Senin, 31 Oktober 2016 | 11:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 533


Jakarta, InfoPublik - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tingkat partisipasi Wajib Pajak profesi dokter, termasuk dokter gigi, serta Rumah Sakit, baik pengelola dan pemilik, pada program Amnesti Pajak, masih sangat rendah.

"Kami minta seluruh dokter dan seluruh professional di bidang kesehatan termasuk pengelola dan pemilik RS untuk segera memanfaatkan Amnesti Pajak yang saat ini sudah memasuki tahap kedua masih dengan tarif yang sangat ringan," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (30/10).

Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia, terdapat 177.588 dokter yang tersebar di seluruh Indonesia. Sayangnya baru 7.125 orang atau baru sekitar 4% dari jumlah dokter yang mengikuti program Amnesti Pajak.

Sedangkan dari 2.583 Rumah Sakit yang tercatat di Kementerian Kesehatan, baru 140 RS dan 70 orang Direktur RS yang mengikuti Amnesti Pajak.

Menteri Keuangan juga menyampaikan bahwa sasaran utama pemerintah dalam program ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu dan mulai menjalankan kewajiban perpajakan sebagai kontribusi bagi pembangunan Indonesia.

Pada Amnesti Pajak periode kedua yang berlangsung 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016, Direktorat Jenderal Pajak fokus pada segmen pelaku UMKM serta para professional seperti dokter, pengacara dan artis.

Sosialisasi dan pendekatan secara langsung kepada segmen ini akan terus dilaksanakan pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat/Wajib Pajak dalam program yang mungkin akan menjadi amnesti pajak terakhir di Indonesia.

Amnesti Pajak merupakan bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia yang akan dilanjutkan dengan perbaikan regulasi dan peningkatan kapabilitas otoritas perpajakan termasuk pemberian akses data dan informasi keuangan untuk kepentingan pajak.