Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA Bertahap Mulai 1 Juli 2016

:


Oleh R.M. Goenawan, Senin, 11 April 2016 | 09:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 337


Jakarta, InfoPublik - Pencabutan subsidi listrik bagi 18 juta pelanggan golongan 900 VA, yang dilakukan secara bertahap, selambat-lambatnya mulai dilakukan pada 1 Juli 2016.

"Sebenarnya, kenaikan itu berlaku mulai 1 Januari 2016. Tapi karena saat itu data dari TNP2K belum lengkap, dan pemerintah juga minta agar data harus seakurat mungkin. Selambat-lambatnya 1 Juli diberlakukan dan sekitar November tarif diberlakukan secara full, tanpa subsidi," ujar Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun, di Jakarta, Senin (11/4).

Pencabutan subsidi listrik dilakukan hingga mencapai harga keekonomian pada akhir 2016, yakni Rp 1.400 per kwh. Dengan tarif saat ini sebesar Rp 585 per kwh, pelanggan 900 VA masih menerima subsidi sebesar Rp 815 per kwh.

Menurut Benny, kriteria pelanggan yang berhak menerima subsidi dan yang tidak berhak sepenuhnya didasarkan rekomendasi data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Dari data tersebut, PLN hanya bertugas mensurvei ke pelanggan guna mencocokkan dengan nomor ID pelanggan, guna keperluan validasi data tarif listrik.

Saat ini, verifikasi sudah dilakukan kepada 4,1 juta pelanggan. "Masih ada 26 juta pelanggan lagi, dimana 18 juta pelanggan tidak berhak mendapatkan subsidi," ujarnya.

Dengan demikian 18 juta pelanggan 900 VA tersebut akan membayar trarif listrik per kWh sama dengan pelanggan 1.300 VA. "Ada opsi jika pelanggan ingin menaikkan daya ke 1.300 VA biaya tambah daya digratiskan,"katanya.

Bagi masyarakat yang merasa tidak mampu namun masuk dalam pendataan TNP2K dan kelompok 18 juta pelanggan ini, maka pemerintah memberikan kesempatan. Caranya dengan melapor ke kantor kelurahan dan kecamatan setempat. Nantinya data akan disampaikan ke Posko ESDM, lalu diverifikasi oleh TNP2K. Kemudian, pemerintah melalui Ditjen Kelistrikan akan menugaskan PLN untuk memadankan data tersebut.

Benny mengakui bahwa dengan kenaikan yang cukup signifikan dengan jumlah pelanggan yang cukup banyak, menjadikan hal ini rawan terhadap isu negatif. Karena itu, memang perlu dilakukan sosialisasi. Dia juga berharap kenaikan dilakukan secara bertahap. “Soal mekanisme dan berapa kenaikannya, sepenuhnya keputusan pemerintah. Tapi kami minta agar tidak dilakukan setiap bulan karena akan menyusahkan PLN untuk mengubah sistem billing atau tagihan per bulan," tegas Benny.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengakui bahwa masalah tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 900 VA tersebut pernah dibahas dalam Rapat Kerja di Komisi VII. "Prinsipnya adalah subsidi harus tepat sasaran dan hanya boleh dinikmati rakyat miskin,"ujarnya.

Awalnya, kata Dito, kategori rakyat miskin adalah pelanggan rumah tangga R1 dengan kapasitas 450 VA. Namun, Komisi VII DPR minta kepada PLN untuk melakukan verifikasi data, dan ternyata ada dari kelompok pelangan 900 VA yang masuk kategori miskin.

Namun demikian, Dito pun meminta kepada pemerintah untuk tidak melakukan kenaikan tarif secara langsung, mengingat jumlahnya yang cukup signifikan. “Kami minta pemerintah tidak memberlakukan secara langsung agar tidak menimbulkan inflasi. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan purchasing power masyarakat, jangan sampai karena kenaikan tariff ini malah menimbulkan orang miskin baru,” kata Dito.