2.000 Perusahaan Asing Tunggak Pajak

:


Oleh Amrln, Senin, 28 Maret 2016 | 13:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 572


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui masih terdapat perusahaan asing yang belum memenuhi kewajiban untuk membayar pajaknya. Setidaknya, ada 2.000 perusahaan asing yang melakukan pelanggaran tersebut.

"2.000 perusahaan penanaman modal asing yang dimaksud adalah tidak membayar pajak penghasilan badan pasal 25 dan pasal 29 karena merugi terus tapi perusahaan masih eksis," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin (28/3).

Ken menambahkan, perusahaan-perusahaan asing tersebut telah menunggak pajak selama 10 tahun dengan alasan terjadi kerugian di perusahaan mereka.

Sebelumnya, ‎Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa tak semua investor asing yang beroperasi di Indonesia itu baik. Buktinya, masih banyak perusahaan asing yang tak pernah membayar pajak meski sudah puluhan tahun berada di Indonesia.

Menurut Bambang, investor asing yang seperti itu jelas pengusaha nakal. Investor asing bisa saja tidak membayar pajak jika mengalami kerugian.

"Tapi, tak mungkin investor asing bisa terus beroperasi selama puluhan tahun jika memang benar merugi. Nggak pernah lay off (PHK) karyawan, ekspansi terus, jadi nggak mungkin rugi," kata Menkeu.

Menkeu menegaskan pemerintah ingin menertibkan investor-investor nakal seperti ini. Selain tidak memberikan kontribusi, investor seperti itu juga melanggar aturan main dan merugikan negara.‎