Ekonom: Tax Amnesty Dorong Penerimaan Negara

:


Oleh Amrln, Senin, 28 Maret 2016 | 08:00 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 295


Jakarta, InfoPublik - Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Ryan Kiryanto mengatakan kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak) akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.

"Penerapan pengampunan pajak akan memberikan dampak positif, terutama karena adanya tambahan penerimaan pajak dari Wajib Pajak baru. Cukup signifikan (peningkatannya)," kata Ryan di Jakarta, Minggu (27/3).

Namun Ryan menambahkan, harus diperhatikan pula tax amnesty itu juga untuk dana milik WNI di luar negeri yang kemudian dibawa kembali ke dalam negeri. Jika hal ini dilakukan bakal mendorong penerimaan negara dari sektor pajak.

Menurut dia, peningkatan pajak bisa terjadi karena adanya tambahan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak yang baru melaporkan atas dasar pengampunan dan penerimaan pajak tidak langsung dari peningkatan aktivitas ekonomi pasca pemberlakukan kebijakan ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan bahwa hasil kebijakan tax amnesty diharapkan menambah penerimaan pajak Rp60 triliun.

Sementara itu, uang milik orang Indonesia yang diparkir di luar negeri diperkirakan mencapai Rp2.700 triliun dan 'dana gelap' di dalam negeri sekitar Rp1.400 triliun.

Menkeu meyakinkan bahwa penerimaan negara dari tax amnesty begitu besar. Pasalnya, banyak uang hasil ekspor minyak dan gas bumi yang disimpan di luar negeri dan tidak terjena pajak.

"Apabila RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty ini dapat disahkan dan dikenakan tahun ini, pemilik rekening tersebut mau tidak mau akan membayar pajaknya, dan tentunya penerimaan negara akan meningkat cukup signifikan," kata Bambang.