April, Penurunan Harga BBM Harus Diikuti Tarif Angkutan Dan Bahan Pokok

:


Oleh Masfardi, Minggu, 27 Maret 2016 | 20:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 463


Jakarta, InfoPublik - Memasuki April 2016, saat harga bahan bakar minyak (BBM) kembali diturunkan, pemerintah  seharusnya juga dapat mengatur penurunan tarif angkutan dan bahan pokok.

“Turunnya harga minyak dunia dan kurs dolar Amerika Serikat menjadikan penurunan BBM bisa signifikan. Penurunan tarif bisa dilaksanakan dan tidak ada lagi alasan bagi pemilik transportasi untuk tidak menurunkannya,” kata   Ketua Organda DKI Jakarta H Shafruhan Sinungan, Minggu (27/3).

Saat ini, BBM mengikuti harga pasar dan keekononomian. Sayangnya,   di saat harga BBM naik, perusahaan angkutan  langsung menaikkan tarif. Demikian pula dengan harga kebutuhan pokok. “Bahkan baru rencana saja, harga pokok langgsung naik, apalagi kalau BBM itu naik, harga kebutuhan juga naik lagi, sehingga terjadi kenaikan dua kali,” katanya.

Karena nanti harga BBM mengalami penurunan berkali-kali, apalagi April turun dengan cukup signifikan, tidak ada alasan untuk tidak menurunkan tarif angkutan dan kebutuhan pokok.

Penetapan harga BBM harus tranparan. “Pemerintah sebenarnya masih memberikan subsidi berapa? Kalau saat ini pemerintah dalam penentukan harga BBM selalu berupaya mengurangi subsidi, tujuannya untuk mengalihkan pada bidang  lain yang lebih penting bagi rakyat. Itu hal yang baik, tetapi berapa sebenarnya subsidi negara pada BBM perlu diketahui oleh masyarakat secara jelas,” urainya.

Dia mengatakan harga BBM sejak dulu menjadi momok bagi pelaku usaha, sebab apapun bidang usahanya disangkutkan dengan harga BBM. Sebenarnya berapa besar elemen BBM  mempengaruhi harga pokok produksi mereka?

“Kita harus fair, kalau BBM naik, tarif angkutan naik, seharusnya kalau turun, tarif angkutan juga harus turun. Hak masyarakat juga harus diakomodasi,” tandasnya.