Pemerintah Beri Waktu 38 Hari Grab Dan Uber Selesaikan Perizinan

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 24 Maret 2016 | 21:11 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 266


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah memberi waktu pihak Uber dan Grab untuk menyelesaikan perizinan sehingga bisa menjadi angkutan umum berbasis aplikasi online yang legal hingga 31 Mei 2016.

Demikian hasil rapat yang diadakan di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (24/3) untuk membahas solusi final legalitas angkutan umum berbasis aplikasi online yang dipimpin Menko Polhukam dan dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, dan pihak terkait lainnya.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata, rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang berlangsung di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (23/3), dimana pada rapat yang diselenggarakan pada hari Rabu tersebut menghasilkan beberapa poin penting.

Diantaranya pertama, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi online atau konvensional, namun lebih kepada bagaimana taksi berbasis aplikasi yang jelas ilegal bisa dilegalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, pihak Grab dan Uber diberikan dua pilihan yaitu: tetap menjadi content provider atau perusahaan penyelenggara angkutan umum. Pada rapat tersebut, Grab dan Uber memutuskan untuk tetap menjadi content provider (bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum).

"Dengan keputusan tersebut, pihak Grab dan Uber diminta untuk bekerjasama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbentuk badan hukum," ujarnya, Kamis (24/3). 

Ketiga, Badan hukum (Koperasi) tersebut harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum dan melakukan prosedur seperti: pendaftaran kendaraan, uji kir, dan aturan-aturan lainnya (ada tujuh perizinan yang harus dipenuhi). 

Lebih lanjut Barata menjelaskan, koperasi tersebut nantinya yang akan mewadahi para pengemudi Grab Car dan Uber. Para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus memiliki SIM A Umum. Koperasi tersebut menjalankan usaha angkutan umum rental, dengan demikian kendaraan bisa beroperasi dengan plat nomor hitam (tidak perlu plat kuning).

"Badan Hukum (Koperasi) yang bekerjasama dengan pihak Grab atau Uber diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinannya. Jika sampai pada waktu yang ditentukan, perizinan belum juga bisa diselesaikan, Grab Car dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi," tegasnya.

Selama proses perizinan di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Grab Car dan Uber boleh tetap beroperasi namun tidak diperbolehkan melakukan ekspansi seperti, merekrut pengemudi baru.

"Permasalahan pada GrabCar dan Uber ini juga pernah dialami oleh GrabTaxi, namun sudah ada solusinya sehingga saat ini statusnya menjadi legal. Jika GrabCar dan Uber ingin beroperasi secara legal, agar segera menyelesaikan persyaratan dan perizinan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.