:
Oleh Amrln, Kamis, 24 Maret 2016 | 14:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 288
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat tentang tipe rel Light Rail Transit (LRT) yang dibangun di DKI Jakartamenggunakan standard gauge.
Pemerintah pusat,dalam hal ini Kementerian Perhubungan,akan membangun rel kereta api di luar DKI Jakarta.Di wilayah DKI, pembangunan rel menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. “DKI akan mengembangkan rel LRT yang standard gauge seperti diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta menggunakan APBD, Pemegang Anggaran (PA)nya ada di Gubernur DKI," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi tentang Progres Perkembangan Pembangunan Kereta Api Ringan/LRTdi DKI Jakarta, Jabodetabek dan Palembang di Jakarta, Kamis (24/3).
Hadir dalam rapat antara lain Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, PT Kereta Api Indonesia, dan PT Adhi Karya.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan Kementerian Perhubungan akan melaksanakan pembangunan rel LRT di luar DKI Jakarta dengan mengikuti spesifikasi rel standard gauge. "Pembiayan jalur rel LRT untuk diluar DKI Jakarta, antara lain Cibubur-Cawang sepanjang kurang lebih 14,3 km, Cawang – Bekasi Timur sepanjang 18,5 km melalui APBN," ujar Jonan.
Darmin menambahkan, jalur terintegrasi yang menghubungkan LRT di DKI Jakarta lebih panjang daripada jalur LRT di luar DKI Jakarta.Volume penumpang di DKI juga lebih banyak. Karena itu pembangunan sarana di DKI Jakartajuga lebih besar.
"Pemerintah akan melakukan Revisi Peraturan Pemerintah No 98 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT Terintigrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, sebagai tindak lanjut hasil Rakor," kata Darmin.