Bangun Hubungan Industrial Butuh Sinergitas Tiga Elemen

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 16 Maret 2016 | 11:22 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K


Jakarta, InfoPublik - Membangun Hubungan Industrial yang efektif dan efisien dibutuhkan sinergitas dari tiga elemen yakni pemerintah baik pusat dan daerah, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan para Pengusaha.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan rapat koordinasi teknis (Rakornis) perencanaan program dan anggaran bidang ketenagakerjaan 2017 untuk memantapkan sinergitas ketiga elemen tersebut. "Ini menjadi pertemuan yang strategis dalam melakukan sinkronisasi antara pusat dan daerah," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker RI Haiyani Rumondang dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Rabu (16/3).

Hal tersebut juga disampaikan Haiyani dalam Rakornis perencanaan program dan anggaran bidang ketenagakerjaan 2017 di Manado, Sulawesi Selatan, pada Selasa (15/3).

Menurutnya, Rakornis bertajuk “Memacu Pembangunan Bidang Ketenagakerjaan Dalam Rangka Meningkatkan Kesempatan Kerja Dan Mengurangi Kemiskinan” ini memberikan dampak positif dalam menyusun perencanaan program yang akan datang.

Membangun Hubungan Industrial yang harmonis, merupakan langkah yang baik dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh.

Dalam sambutannya, Haiyani berharap disnaker daerah trurut berperan aktif untuk mensukseskan Rencana Jangka Panjang Menengah (RJPM) ke-3 tahun 2015-2019.

"Ini adalah salah satu Nawa Cita pada pemerintahan Presiden Jokowi yang diejawantahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dengan sebutan Nawa Kerja. Dari salah satu Nawa Kerja tersebut, menjadi program kebijakan Ditjen PHI-JSK yaitu penciptaan Hubungan Industrial," kata Haiyani.

Dijelaskannya, ada 13 tantangan yang saat ini ditangani dan menjadi perhatian cukup serius Ditken PHI dan Jamsos Kemnaker. Pertama, peningkatan pelayanan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Besama secara cepat, murah dan mudah diakses.

Kedua, Task Force Equal Employment Opportunity yang belum dibentuk di seluruh Provinsi (baru dibentuk di 9 Provinsi).

Ketiga, dengan ditetapkanya PP Nomor 78 tahun 2015, struktur dan skala upah menjadi wajib untuk disusun perusahaan. Untuk itu diperlukan data perusahaan yang sudah dan belum menyusun struktur dan skala upah.

Keempat, penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015 (17 Provinsi menetapkan UM 2016 tidak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015).

Kelima, lanjut Haiyani, cakupan kepesertaan program jaminan sosial belum maksimal, karena masyarakat masih menganggap jaminan sosial bukan sebagai investasi SDM tetapi sebagai labour cost.

Keenam, terbatasnya akses informasi jaminan sosial ke seluruh masyarakat.

Ketujuh, Belum seragamnya pencatatan SP/SB di luar perusahaan.

Kedelapan, Perselisihan internal kepengurusan SP/SB.

Kesembilan, Belum berfungsinya LKS Bipartit di perusahaan.

Kesepuluh, pencatatan SP/SB yang ganda di Kab/Kota.

Kesebelas, belum semua Kabupaten/Kota membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) yang saat ini baru ada di 323 Kabupaten/Kota). Untuk itu, perlu didorong pembentukan LKS Tripartit dan juga mengoptimalkan LKS Tripartit, walaupun ketidaktersediannya angggaran.

Keduabelas, daerah yang belum maksimal berperan aktif dalam penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial (banyaknya perselisihan HI yang sampai ke pusat yang seharusnya menjadi kewenangan daerah).

Ketigabelas, tidak sebandingnya jumlah perusahaan yang ada dengan jumlah Mediator Hubungan Industrial yang tersedia sehingga tugas pembinaan belum maksimal. Pasalnya, daerah belum menjadikan Mediator Hubungan Industrial sebagai tenaga fungsional, terdapat kekurangan Mediator di daerah sebanyak 1.914 orang.

"Untuk itu, ini menjadi pekerjaan rumah kita semua. Kami berharap kepada pemerintah daerah dapat bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut bersama-sama," tukas Haiyani.