Pengusaha Simpan Barang di PLB Dapat Insentif

:


Oleh Amrln, Jumat, 11 Maret 2016 | 10:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 615


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah memberi fasilitas insentif pajak bagi perusahaan yang menyimpan barang di kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB). Diharapkan, pengusaha yang sebelumnya menyimpan barang logistiknya di luar negeri, memindahkan ke Indonesia.

Barang-barang impor di PLB akan mendapat fasilitas kepabeanan berupa penangguhan bea masuk. Jadi, selama barang tersebut ada di PLB maka tidak akan dikenakan bea masuk. "‎Barang-barang impor di PLB ini akan dapat fasilitas kepabeanan, penangguhan bea masuk atau pajak terkait. Kalau barang sudah keluar ke pemakai, maka pemakai yang akan membayar bea masuk," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro  dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3).

Selain itu, barang yang masuk ke PLB juga belum diberlakukan larangan dan pembatasan (lartas) komoditi impor. Lartas baru akan berlaku saat barang sudah keluar dari PLB. Selain itu, perusahaan pemilik PLB juga diuntungkan dengan semakin berkembangnya bisnis mereka.

Sebab, kata Bambang, selain bisa menimbun barangnya sendiri, mereka juga bisa menimbun barang milik perusahaan lain. "‎Fasilitas lainnya, di gudang berikat barang hanya bisa ditimbun satu tahun. Tapi dengan PLB kami berikan kemudahan, penimbunan bisa sampai tiga tahun. Ini akan memudahkan logistik. Karena kapanpun butuh barangnya, tidak perlu repot-repot, cukup beli dari PLB," imbuh dia.

Dia menambahkan, berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan untuk perusahaan PLB harus diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Karena, fasilitas yang baik jangan sampai tidak efektif karena tidak mampu melakukan pengawasan.

"Karena, ‎dengan inilah kita bisa merebut pusat logistik lain di Asia Tenggara. Dengan demikian sektor manufaktur, bisa lebih efisien. Keuntungan lain, bisa mengurangi dwelling time di pelabuhan," ujarnya.