KPPU Temukan Bukti 12 Perusahaan Terkait Kartel Stok Ayam

:


Oleh Baheramsyah, Jumat, 5 Februari 2016 | 13:06 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penyelidikan ke persidangan atas kasus dugaan persekongkolan mengatur stok ayam yang diduga dilakukan 12 perusahaan besar.

"KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan  kartel pengaturan stok ayam yang dilakukan 12 perusahaan yang bergerak dibidang budidaya ayam ayam dan menemukan bukti cukup kuat adanya dugaan kartel pengaturan stok ayam,” kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf dalam siaran trtulis, Jumat (5/2). 

Dua belas perusahaan yang diselidiki  KPPU adalah PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp. Selain itu PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa dan PT Hybro Indonesia. 

Menurut Syarkawi tim penyelidik menemukan alat bukti terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Dalam pasal itu berbunyi; pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Menurutnya, hasil penyelidikan telah dilaporkan ke Komisi pada rapat komisi dan komisi menyetujui jika laporan tersebut dilanjutkan ke tahap persidangan. 

"Perkara ini merupakan inisiasi KPPU bukan berdasarkan laporan masyarakat. Diawali dengan adanya pemberitaan terkait adanya kesepakatan pengafkiran indukan ayam (Parent Stock) yang dibuat oleh beberapa perusahaan," katanya. 

Kesepakatan itu, lanjut Syarkawi, juga diketahui oleh Pemerintah dalam hal Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) yang kemudian oleh KPPU melakukan penyelidikan. 

Dalam penyelidikan diketahui harga jual anak ayam yang baru berumur sehari atau DOC mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari harga jual DOC sebelum dilakukan pengafkiran parent stock. Hal ini juga akhirnya berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar. 

Selain permasalahan tersebut KPPU juga menemukan adanya klausul dalam kesepakatan yang bersifat diskriminatif yang berpotensi melanggar Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu semua perusahaan yang akan impor bibit harus bergabung dengan GPPU karena ke depan akan dilibatkan dalam penerbitan rekomendasi ekspor/impor.