Kemnaker Tekan Biaya Penempatan TKI Luar Negeri Melalui Online

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 26 Januari 2016 | 08:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 565


Jakarta, InfoPublik - Guna menekan biaya penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, pemerintah memfungsikan sistem online sebagai sistem pembuatan paspor dan pendaftaran pelatihan TKI secara mandiri.

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memposisikan TKI sebagai subyek penempatan kerja di luar negeri. Pasalnya, dengan memposisikan TKI sebagai subyek, TKI bisa memilih jenis pekerjaan apa yang ingin dicari dan negara mana yang ingin ditempati.

Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan bahwa, konsep online ini secara teknis masih dalam pembahasan pihaknya. Saat ini pihaknya akan bekerjasama dengan Hong Kong, salah satu negara yang saat ini dalam tahap negosiasi untuk menurunkan biaya penempatan TKI di Hong Kong.

"Kita akan menindaklanjuti pertemuan teknis untuk mengkaji ulang, melakukan evaluasi, dan menghitung kembali secara cermat biaya-biaya yang dibutuhkan sehingga tidak membebani TKI yang bekerja di luar negeri," kata Menaker, Senin (25/1).

Ia juga meminta negara penempatan untuk bekerja sama dalam meningkatkan kualitas perlindungan TKI melalui pengawasan, monitoring, dan penindakan. “Termasuk pungutan tambahan yang selama ini terlalu membebani TKI,” imbuhnya.

Dijelaskannya, ia mendapat laporan, ada agen tenaga kerja yang secara langsung maupun tidak langsung bekerja sama dengan PPTKIS di Indonesia dalam melakukan pungutan tambahan. Untuk itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan, termasuk agen-agen Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ditengarai melakukan pungutan liar terhadap TKI.

"Kita juga minta kepada pemerintah Hong Kong agar melakukan tindakan tegas terhadap agensi-agensi asal Hong Kong yang merugikan TKI. Kita hormati komitmen mereka untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI kita di Hong Kong," tegas Menaker.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto mengaku pengiriman TKI secara legal masih terhambat keberadaan para calo yang beredar di kampung para TKI.

Menurutnya, sebagai salah satu upaya menjawab persoalan tersebut, Kemnaker akan membangun sebuah laman internet agar TKI formal bisa melamar sendiri pekerjaan di luar negeri yang dikehendaki. Kemenaker menggagas pengiriman TKI secara online. Sehingga nantinya TKI bisa memilih negara, jenis pekerjaan, dan membuat paspornya sendiri. “Nanti kami buat website Go TKI. Laman ini bisa diakses TKI untuk melamar langsung di semua negara penempatan,” terang Hery.

Dijelaskannya, laman ini, akan menghapus status TKI sebagai objek dan menjadikannya sebagai subjek yang bisa memilih jenis pekerjaan apa yang ingin dicari dan di negara mana yang ingin ditempati. Adapun negara-negara yang bisa dituju adalah Hong Kong, Malaysia, Brunei, Singapura, dan negara penempatan lain yang tidak dimoratoriumkan.

"Melalui laman ini juga para pekerja migran bisa mengurus paspor sendiri dan juga mendaftar pelatihan. Jika proses pengiriman TKI sudah online seperti ini, TKI tidak perlu mengeluarkan biaya tinggi hanya untuk bekerja di luar negeri," pungkas Hery.