Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi solusi strategis atas beragamnya karakteristik sistem elektronik dan aplikasi di kementerian/lembaga (K/L).
Pernyataan tersebut disampaikan mendagri, melalui keterangan resmi, saat menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia yang digelar di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Melalui pendekatan interoperabilitas, sistem data yang terisolasi kini dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis guna mengoptimalkan perencanaan pembangunan daerah.
Interoperabilitas data antarinstansi diyakini menjadi kunci utama dalam mengatasi hambatan konektivitas data (missing link) yang selama ini dialami pemerintah pusat maupun daerah.
Keterhubungan tersebut akan memudahkan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun perencanaan pembangunan secara presisi, mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Tito mengatakan, integrasi data K/L akan meningkatkan nilai guna data dalam perencanaan hingga evaluasi pembangunan.
Sebagai contoh, data inflasi dan pengelompokan desil dari Badan Pusat Statistik (BPS) dapat dihubungkan langsung dengan program kerja dari Kementerian UMKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Pertanian. Data lintas sektoral tersebut kemudian diintegrasikan dengan data Pemda agar intervensi pembangunan di daerah tepat sasaran.
"Ada satu missing link di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu," ujar Tito.
Kendati mendukung penuh implementasi regulasi baru tersebut, mendagri menggarisbawahi tiga aspek krusial yang wajib diperhatikan.
Pertama, pelaksanaan UU SDI harus menghindari benturan kewenangan antar-K/L yang telah diatur oleh undang-undang.
Kedua, mekanisme pertukaran data harus dipastikan tidak membahayakan keamanan negara, terutama menyangkut data sensitif. Ketiga, penguatan keamanan siber (cybersecurity) harus menjadi prioritas utama.
"Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia," kata Tito.