:
Oleh Tri Antoro, Rabu, 14 November 2018 | 08:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 6K
Jakarta, InfoPublik - Pemberian lahan sebagai kantor kedutaan besar suatu negara di Indonesia menunjukkan ada hubungan diplomasi antara Indonesia dengan negara lain. Atas dasar inilah perjanjian kerjasama dalam berbagai sektor antara kedua negara dilakukan dari mulai sosial, ekonomi dan lain-lain.
Rupanya pemberian lahan untuk berdirinya kantor kedutaan asing tersebut memiliki aturan terkait penggunaan hak pakai lahan. Berdasarkan aturan yang berlaku, pihak asing tidak dapat memiliki lahan maupun bangunan di Indonesia, jadi hanya boleh menggunakan lahan sebagai hak pakai.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Selass (13/11) menjelaskan, bahwa pemakaian hak pakai atas pemerintah asing memerlukan ijin dari instansi BPN sesuai dengan aturan yang berlaku. Cara pengurusan hak tersebut pun relatif tidak sulit.
Langkah pertama, pemohon dapat mendatangi kantor wilayah BPN sesuai dengan domisili lahan berada. Jadi bila lahan terdapat di Kemayoran, maka pemohon datangi kantor wilayah pertanahan Jakarta Pusat.
Ketika mendatangi kantor diatas, pemohon perlu membawa berbagai kelengkapan dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setidaknya ada tujuh hal yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk memperoleh ijin hak pakai antara lain
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak.
6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Setelah melengkapi persyaratan itu, pemohon dapat menyerahkan langsung kepada loket pelayanan tanah di kantor wilayah. Pasca dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung berlanjut ke loket selanjutnya yakni pembayaran.
Diloket pembayaran pemohon harus membayar sejumlah uang administrasi untuk keperluan pengukuran tanah, panitai, dan penfaftaran. Pembayaran pun dilakukan sesuai dengan luas tanah yang akan diajukan pemohon.
Untuk mengetahui jumlah yang perlu dibayarkan pemohon dapat mengakses link dibawah ini http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK/HAK-PAKAI/HAK-PAKAI-PEMERINTAH-ASING.aspx
Proses selanjutnya, pemohon dapat menunggu penyelesaian ijin hak pakai atas lahan sesuai dengan luas lahan. Berikut ini adalah rinciannya:
Pertama 38hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2. Kedua, 57 hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2. Ketiga, 97 hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2.