:
Oleh Wawan Budiyanto, Kamis, 30 Agustus 2018 | 08:59 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K
Jakarta, InfoPublik - Industri Kecil dan Menengah (IKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional sebagai salah satu sumber pendapatan bagi masyarakat luas. Untuk dapat terus tumbuh dan berkembang, Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan dan program kerja, yang salah satunya adalah Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM.
Di ketahui dari website Kementerian Perindustrian (Kemenperin), melalui program tersebut, Pemerintah akan memberi potongan harga dengan cara reimburse atas pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan oleh IKM dalam periode 1 Agustus 2017 sampai dengan 30 September 2018. Potongan harga yang dapat diberikan adalah paling banyak 30 persen dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri, atau 25 persen untuk mesin dan/atau peralatan buatan luar negeri. Adapun nilai reimburse yang dapat diberikan adalah Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta per perusahaan per tahun anggaran.
Mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan reimburse harus memenuhi kriteria diantaranya, mesin dan/atau peralatan baru dan/atau rekayasa, digunakan dalam proses produksi, baik sebagai mesin dan/atau peralatan utama maupun pendukung, meningkatkan efisiensi produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah argam produk, bukan mesin dan/atau peralatan bekas atau rekondisi.
Kemudian, mesin dan/atau peralatan yang dibuat/diproduksi paling lama 3 tahun sebelum tahun pengajuan.
Informasi lebih rinci mengenai jenis mesin, peralatan, ketentuan, dan persaratan lainnya dapat dilihat pada dokumen berikut:
Peraturan Menteri Perindustrian No. 27/M-IND/PER/7/2017
Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 Tahun 2018
Keputusan Dirjen IKM No. 30/IKM/KEP/6/2018
Keputusan Dirjen IKM No. 46/IKM/KEP/7/2017
atau dengan menghubungi Call Center Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah pada nomor telepon 1500775 (tekan pilihan nomor 5).
Formulir:
Formulir A1 - Surat Permohonan
Formulir A2 - Proposal Kelayakan Usaha
Formulir A3 - Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Formulir A5 - Surat Pernyataan Tidak Mengikuti Program Sejenis
Formulir A6 - Surat Pernyataan Daftar Tunggu
Formulir A7 - Surat Keterangan Legislasi
Formulir A8 - Surat Perjanjian Pemberian Bantuan
Formulir A9 - Lampiran Surat Perjanjian Pemberian Bantuan
Formulir A10 - Surat Permohonan Realisasi Pencairan Dana
Formulir A13 - Berita Acara Serah Terima
Formulir A14 - Berita Acara Pembayaran
Formulir A41 - Surat Keterangan Bank
Formulir A42 - Surat Pernyataan Penggunaan Dana Sendiri
Formulir F1 - Daftar Mesin Peralatan yang Dibeli
Formulir F2 - Rekapitulasi Pembayaran
Formulir F3, F4, dan F5 - Daftar Akta Perusahaan, Pemilik Perusahaan, dan Pengurus Perusahaan