:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 11 April 2023 | 06:44 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 728
Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas). Langkah ini untuk mengusut kasus transaksi janggal senilai lebih dari Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/4/2023).
Tim gabungan atau satgas tersebut akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan (LHA/LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Supervisi itu akan dilakukan oleh tim gabungan atau satgas dengan melakukan pembangunan kasus dari awal atau case building," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, Komite TPPU melalui satgas akan melakukan "case building" dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar, yakni dimulai dengan agregat lebih dari Rp189 triliun.
Menurutnya, tim gabungan atau satgas tersebut akan melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ditjen Bea dan Cukai, dan Bareskrim Polri.
Berikutnya, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.
Dalam melaksanakan tugasnya, Mahfud mengatakan Komite TPPU serta tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan secara resmi mengenai dugaan transaksi janggal di Kemenkeu Rp349 triliun dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun.
"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," katanya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan 491 entitas ASN tersebut terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA).
Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280 yang melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori itu adalah Rp53.821.874.839.402 dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu terlibat sebanyak 30 orang.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.
Untuk kategori itu, jumlah transaksinya mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.
(Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: polkam.go.id)