Banda Aceh, InfoPublik – Sebanyak 4.833 narapidana di Aceh menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 25 narapidana mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh Ramdani Boy mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana atau warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini, bertepatan dengan ulang tahun Kemerdekaan RI ke-81, seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat mendapatkan Remisi Umum,” kata Ramdani dalam acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan yang digelar di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Ramdani menjelaskan, Remisi Umum terdiri atas dua jenis. Remisi Umum I diberikan kepada narapidana yang masih harus menjalani sisa masa pidana, sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada narapidana yang setelah memperoleh pengurangan masa pidana dapat langsung bebas.
Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Aceh mengusulkan sebanyak 4.849 warga binaan sebagai penerima remisi. Setelah melalui proses penetapan, sebanyak 4.833 orang memperoleh Remisi Umum sesuai keputusan yang ditetapkan.
Sebanyak 4.808 narapidana menerima Remisi Umum I dengan besaran pengurangan masa pidana yang berbeda-beda. Rinciannya, 529 orang memperoleh remisi satu bulan, 1.006 orang dua bulan, 1.379 orang tiga bulan, 796 orang empat bulan, 721 orang lima bulan, dan 381 orang enam bulan.
Sementara itu, 25 narapidana menerima Remisi Umum II dan langsung bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Mereka terdiri atas tujuh orang yang memperoleh remisi satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan dua orang lima bulan.
Ramdani mengatakan, pemberian remisi bukan semata-mata bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan bagi warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan remisi harus terlebih dahulu mengikuti berbagai program pembinaan yang disiapkan di Lapas dan Rutan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.
“Remisi bisa juga dijadikan indikator keberhasilan seseorang kooperatif dalam menjalani masa pidana, khususnya dalam mengikuti pembinaan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, perkara narkotika menjadi kasus yang paling banyak mendapatkan remisi. Kondisi tersebut sejalan dengan komposisi penghuni Lapas dan Rutan di Aceh, di mana sekitar 65 persen warga binaan merupakan narapidana dengan perkara narkotika.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.