Remisi Kemerdekaan di Lumajang, Delapan Warga Binaan Berpeluang Langsung Bebas
Kominfo Lumajang/Ardi (Istimewa)
Kominfo Lumajang/Ardi (Istimewa)
Lumajang, InfoPublik – Sebanyak 469 dari total 660 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lumajang diusulkan memperoleh remisi umum dalam momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan orang diusulkan menerima Remisi Umum II yang membuka peluang langsung bebas apabila seluruh persyaratan dan proses pemberiannya terpenuhi.
Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai satu hingga enam bulan. Pengurangan masa pidana diberikan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani serta ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas II B Lumajang, Ade Wahyudi, mengatakan remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.
“Untuk syarat dapat remisi ini selain berkelakuan baik, tentu tidak sedang menjalani hukuman disiplin, sudah enam masa tahanan, itu baru bisa dapat remisi umum 17 Agustus,” ujar Ade di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, lamanya masa pidana yang telah dijalani menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran pengurangan masa pidana.
“Terkait pemberian remisi ini, besarnya variatif, minimal satu sampai enam bulan pengurangan, dihitung dari lamanya masa tahanan,” katanya.
Dari 469 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, perkara narkoba menjadi kelompok terbanyak dengan jumlah 192 orang. Selanjutnya, sebanyak 63 orang berasal dari perkara pencurian.
Tidak seluruh penghuni Lapas Kelas II B Lumajang masuk dalam daftar usulan penerima remisi. Sebanyak 191 warga binaan belum diusulkan karena masih terkendala persyaratan administratif maupun substantif.
Kendala tersebut antara lain belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, memiliki catatan pelanggaran atau pencabutan hak integrasi, serta masih menjalani pidana subsider.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa remisi memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Selain masa pidana, perilaku dan kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani pembinaan turut menjadi pertimbangan.
Dari ratusan warga binaan yang masuk dalam usulan, delapan orang diusulkan memperoleh Remisi Umum II.
“Ada delapan orang juga sedang diusulkan bisa langsung bebas setelah dapat Remisi Umum II,” ungkap Ade.
Meski demikian, status delapan warga binaan tersebut masih dalam tahap usulan. Artinya, mereka belum dapat dinyatakan pasti bebas sebelum seluruh persyaratan dan proses pemberian remisi terpenuhi.
Bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan, remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani. Karena itu, kepatuhan terhadap tata tertib dan keikutsertaan dalam program pembinaan menjadi bagian penting selama menjalani masa pidana.
Momentum remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi bagian dari proses pemasyarakatan untuk mendorong perubahan perilaku serta mempersiapkan warga binaan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved