Depok, InfoPublik – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memastikan proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung secara bertahap dan transparan, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat.
Wakil Kepala BPIP, Rima Agristina mengatakan, Paskibraka tingkat pusat tahun ini terdiri atas 76 putra dan putri yang mewakili 38 provinsi di Indonesia. Proses seleksi dilakukan sejak tingkat daerah dengan menggunakan sistem aplikasi untuk memantau proses pendaftaran dan tahapan seleksi. “Dalam proses seleksinya dari bawah, kita sudah pantau melalui sistem aplikasi transparansi,” ujar Rima saat ditemui InfoPublik dalam kegiatan latihan Paskibraka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Rima, peserta dapat mendaftarkan diri secara individual melalui aplikasi dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Proses tersebut memungkinkan BPIP di tingkat pusat memantau pelaksanaan seleksi di kabupaten/kota dan provinsi.
Pada tahap awal, calon Paskibraka harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya dokumen identitas, surat izin dari kepala sekolah, surat izin orang tua, serta dokumen kesehatan.
Surat izin kepala sekolah, kata Rima, menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap peserta karena sekolah turut memastikan bahwa siswa yang mengikuti seleksi memenuhi persyaratan akademis dan memiliki perilaku yang baik. Hal tersebut antara lain didukung dengan dokumen nilai rapor dan keterangan dari pihak sekolah.
Selain persyaratan administrasi, peserta juga harus memenuhi ketentuan kesehatan, termasuk kondisi kesehatan umum, tidak buta warna, serta persyaratan tinggi dan berat badan yang telah ditetapkan.
“Ketika tugas di lapangan, bukan cuma fisik yang diperlukan, tetapi juga kesiapan mental,” kata Rima.
Ia menjelaskan, kesiapan mental menjadi salah satu pertimbangan karena anggota Paskibraka menjalankan tugas dalam kegiatan kenegaraan yang disaksikan masyarakat luas. Karena itu, proses seleksi juga memperhatikan aspek usia dan kesiapan peserta dalam menjalankan tugas.
Setelah memenuhi persyaratan administrasi, peserta mengikuti sejumlah tahapan seleksi. BPIP menyiapkan soal Tes Pancasila dan tes inteligensia umum yang dikerjakan peserta melalui sistem yang telah disiapkan. Soal-soal tersebut diacak dan peserta harus memenuhi nilai minimum yang ditentukan.
Peserta yang memenuhi persyaratan kemudian mengikuti tahapan seleksi secara luring. Tahapan tersebut mencakup peraturan baris-berbaris (PBB), kesamaptaan untuk melihat kondisi fisik dan stamina, wawancara, serta penilaian kepribadian, minat, bakat, dan prestasi. Selain itu, terdapat pula psikotes dan pemeriksaan media sosial peserta.
Hasil dari berbagai tahapan tersebut kemudian digunakan untuk menentukan peringkat pada tingkat daerah. Peserta yang terpilih sesuai kuota selanjutnya mengikuti proses seleksi pada tingkat provinsi.
Pada tahap provinsi, BPIP turut melakukan pemantauan dan verifikasi. Pemantauan dilakukan untuk memastikan calon yang mengikuti seleksi sesuai dengan data yang telah terdaftar serta proses seleksi berjalan sesuai ketentuan.
“Memastikan calonnya benar sesuai daftar, nama dan orangnya benar yang ini, tidak ada yang tiba-tiba masuk,” ujar Rima.
BPIP juga memastikan pelaksanaan seleksi dilengkapi berita acara dan formulir yang telah ditetapkan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga proses seleksi agar berlangsung sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya perlakuan diskriminatif.
Dari proses seleksi di tingkat provinsi, peserta kemudian dipilih untuk mengikuti seleksi tingkat pusat. Rima menjelaskan, pada tahap pusat, BPIP kembali melakukan verifikasi administrasi dan sejumlah tes untuk mendapatkan calon terbaik sesuai kebutuhan.
Pada tahap ini, tes Pancasila dan tes inteligensia umum tidak lagi dilakukan. Namun, peserta mengikuti psikotes yang lebih mendalam, penilaian minat dan bakat, kepribadian, PBB, wawancara, serta pemeriksaan kesehatan.
Untuk pemeriksaan kesehatan tingkat pusat, BPIP melibatkan dokter spesialis dari berbagai bidang. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, antara lain mencakup pemeriksaan mata, THT, gigi, pemeriksaan darah, serta pemeriksaan radiologi.
Sebelum peserta dikirim ke tingkat pusat, pemeriksaan kesehatan juga dilakukan di tingkat provinsi. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPIP sebagai bagian dari proses penentuan peserta yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Rima mengatakan, proses berjenjang tersebut dilakukan untuk memastikan peserta yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kesiapan fisik, kesehatan, mental, serta kemampuan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas sebagai Paskibraka.
Proses seleksi yang panjang tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya BPIP menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan anggota Paskibraka yang akan menjalankan tugas pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.