Jelang HUT ke-81 RI, Pemkab Lumajang Ingatkan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Kominfo Lumajang/Anam
Kominfo Lumajang/Anam
Lumajang, InfoPublik – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengingatkan masyarakat agar menggunakan Bendera Merah Putih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Arif Efendi, mengatakan penggunaan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar semarak peringatan Hari Kemerdekaan berjalan seiring dengan penghormatan terhadap identitas dan kedaulatan negara.
"Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang harus kita hormati bersama. Momentum peringatan Hari Kemerdekaan menjadi kesempatan untuk menumbuhkan kembali semangat nasionalisme dan cinta tanah air melalui hal-hal sederhana, salah satunya dengan menggunakan Bendera Merah Putih secara benar," ujar Arif Efendi di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, hal terpenting bukanlah ukuran bendera, melainkan bagaimana masyarakat menghormati Bendera Merah Putih melalui pengibaran atau pemasangan yang benar sesuai ketentuan.
Arif mengatakan Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3. Ketentuan perundang-undangan juga mengatur ukuran bendera untuk penggunaan tertentu, seperti di lapangan umum, ruangan, kendaraan, kapal, dan meja. Sementara itu, untuk penggunaan di rumah tinggal tidak terdapat ukuran khusus sehingga masyarakat dapat menyesuaikannya dengan lokasi pemasangan.
Menurutnya, apabila lingkungan RT atau RW menganjurkan penggunaan ukuran tertentu, seperti 90 x 60 sentimeter atau 120 x 80 sentimeter, hal tersebut merupakan kesepakatan bersama demi menciptakan keseragaman dan kerapian lingkungan, bukan ketentuan yang diwajibkan undang-undang.
Selain memperhatikan ukuran, masyarakat juga diimbau menggunakan Bendera Merah Putih yang bersih, tidak robek, tidak lusuh, dan tidak luntur. Bendera juga tidak boleh dicoret, diberi tulisan atau gambar, dijadikan pembungkus barang, penutup, maupun digunakan dengan cara lain yang dapat mengurangi kehormatan simbol negara.
Arif menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pengibaran Bendera Merah Putih pada umumnya dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah wajib mengibarkan Bendera Merah Putih setiap 17 Agustus.
Pemerintah juga mengajak masyarakat menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memasang Bendera Merah Putih, umbul-umbul, dekorasi, maupun ornamen kemerdekaan di lingkungan rumah, perkantoran, sekolah, tempat usaha, dan fasilitas umum mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 sesuai arahan pemerintah.
Menurut Arif, partisipasi masyarakat akan menciptakan suasana peringatan kemerdekaan yang semarak sekaligus memperkuat rasa persatuan dan cinta Tanah Air.
"Mari kita jadikan peringatan Hari Kemerdekaan sebagai momentum untuk menghormati jasa para pahlawan, memperkuat persatuan, dan menumbuhkan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia. Semangat itu dapat diwujudkan, salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih dan menyemarakkan lingkungan secara tertib serta tetap menghormati simbol negara," pungkasnya.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved