Palangka Raya, InfoPublik – Samsat Kalteng menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam ajang Kalteng Ekspo 2026 yang berlangsung di GOR Indoor Tjilik Riwut Km 5 Hall A, Kota Palangka Raya, pada 17–23 Mei 2026.
Stan pelayanan Samsat dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. Kehadiran layanan ini disambut antusias masyarakat yang memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Layanan yang tersedia meliputi pembayaran pajak kendaraan tahunan, pajak lima tahunan, instalasi Samsat Huma Betang, hingga pelayanan E-Pahari. Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait program keringanan pokok pajak dan pembebasan denda kendaraan bermotor.
Program tersebut berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Personel kepolisian yang bertugas di stan Samsat Kalteng, M. Reza, mengatakan kehadiran layanan di arena expo bertujuan mempermudah akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Melalui pelayanan di Kalteng Expo ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat karena seluruh layanan utama sudah tersedia di stan. Kami juga mengimbau masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda dan keringanan pajak yang sedang berlangsung,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Pada stan tersebut, tersedia pula informasi mengenai pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, serta program special discount bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Melalui kehadiran stan Samsat Kalteng di Kalteng Expo 2026, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan Kalimantan Tengah.(MC Prov Kalteng/ARK/RM/Eyv)