:
Penjelasan :
Beredar sebuah pesan di media sosial WhatsApp berisi informasi instruksi Gubernur Jawa Timur (Jatim). Bahwa berdasarkan hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Jatim akan ada penilangan bagi yang tidak menggunakan masker mulai 27 Juli 2020 dan akan didenda sebesar Rp100.000 s.d Rp150.000 serta akan diproses melalui aplikasi PIKOBAR.
Faktanya, melalui akun resmi Twitter Pemprov Jatim, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar tersebut adalah keliru. Khofifah mengaku tidak pernah menginstruksikan seperti pesan tersebut.
Adapun instruksi akan adanya penilangan dan denda bagi yang tidak mengenakan masker di muka umum tersebut berasal dari Jawa Barat dan Aplikasi PIKOBAR sendiri adalah Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 milik Provinsi Jawa Barat.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link counter:
https://twitter.com/JatimPemprov/status/1284197213204172801
https://www.instagram.com/p/CCvqwUghdCI/