:
Penjelasan:
Beredar sebuah pesan di media sosial yang berisi informasi tentang razia pemakaian masker bagi masyarakat Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan mulai Senin (22/6/2020).
Pesan tersebut menyebutkan tiga hal yang menjadi sanksi bagi siapa saja yang melanggar diantaranya menyapu (membersihkan) fasilitas umum, menyanyikan lagu wajib dan denda minimal Rp 250 ribu.
Dilansir dari jateng.tribunnews.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal sama sekali tidak menerapkan sanksi berupa nominal uang. Yang ada hanyalah sanksi sosial dengan bentuk beraneka ragam. Adapun sanksi lain yang tercantum dalam pesan tersebut berupa membersihkan fasilitas umum atau lingkungan sekitar memang betul adanya. Moh Toha menambahkan, adapun bentuk sanksi sosial lain yang bersifat mendidik bisa saja diterapkan guna mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
KATEGORI: HOAKS
Link counter: