Jakarta, InfoPublik - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyosialisasikan Undang-Undang Satu Data Indonesia di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Undang-undang yang dikenal dengan singkatan UU SDI ini dirancang bukan sekadar untuk mengatur deretan angka administratif, melainkan sebagai fondasi utama untuk merumuskan kebijakan negara yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Rini menganalogikan kekayaan informasi negara layaknya minyak bumi yang harus dieksplorasi, diolah, dan diuji kualitasnya sebelum disalurkan sebagai energi penggerak pelayanan publik.
“Jika data adalah minyaknya, Pemerintah Digital merupakan jaringan yang mengalirkan manfaatnya kepada masyarakat,” ungkap Rini, seperti dikutip InfoPublik (6/11/2026), memberikan perspektif filosofis terkait integrasi birokrasi.
Lompatan peradaban tata kelola ini mengusung prinsip once-only yang membebaskan masyarakat dari keharusan menyerahkan dokumen serupa secara berulang kali saat mengakses fasilitas negara.
Kemudahan berbagi pakai data lintas instansi kini dapat dieksekusi secara mulus tanpa harus tersandera oleh kerumitan birokrasi penyusunan nota kesepahaman khusus.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, meyakini, ketersediaan informasi yang cepat dan akurat merupakan titik tolak paling esensial bagi keberhasilan pembangunan nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, secara khusus menyoroti urgensi penetapan standar interoperabilitas yang aman guna memastikan pelindungan privasi warga negara tetap terjaga.
Dukungan penuh turut diinisiasi oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui penyiapan infrastruktur integrasi data kependudukan dan pencatatan sipil yang membentang hingga ke pelosok daerah.
Kolaborasi kolosal lintas kementerian ini diproyeksikan sanggup menyulap tata kelola pemerintahan menjadi jauh lebih proaktif dan tepat sasaran.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, memandang, undang-undang ini bukan sekadar transformasi teknologi, melainkan manifestasi pemenuhan hak-hak asasi warga negara.
"Mari kita laksanakan dengan teduh tawakal, sehingga apa yang dipesankan tentang Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, kini ditambah dengan Satu Data Indonesia," tutup Bob menyuntikkan pesan kebangsaan. (Humas PANRB)