Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pembelajaran bagi santri di pondok pesantren dan pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19. Aturan ini tak hanya mengatur pendidikan keagamaan yang tak berasrama tapi juga yang berasrama.
.
Ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama, yakni:
1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,
2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan,
3. Aman corona dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat,
4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
.
"Keempat ketentuan itu harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi," kata Menteri Agama Fachrul.
.
Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, Fachrul meminta agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas di daerah.
.
Selain itu, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan diminta mewajibkan peserta didik untuk mematuhi protokol kesehatan.
.
Sementara itu, untuk pesanten dan pendidikan keagamaan yang belum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, Fachrul meminta agar pembelajaran tetap dilakukan secara daring.
.
.
.
#pesantren #santri #pendidikanpesantren
#infopublikid #GPRindonesia
#pandemi #viruscorona