Tatanan Kehidupan Baru di Lingkungan Kerja


  • Selasa, 18 Agustus 2020 | 23:20 WIB

Pemerintah berkewajiban menggerakkan roda perekonomian di tengah pandemi ini, untuk itu perkantoran sudah kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. - Menteri Kesehatan Terawan mengeluarkan panduan pencegahan, dan penanganan virus corona di lingkungan kerja. Tujuannya, untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, sekaligus mendorong keberlangsungan perekonomian. - Panduan yang tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. - “Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri. Di wilayah itu terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Terawan, Sabtu (23/5/2020). - Berikut 5 tatanan kehidupan baru di lingkungan kerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat: 1. Menggunakan masker 2. Wajib pengecekan suhu tubuh 3. Menggunakan hand sanitizer 4. Berjaga jarak 1 sampai 2 meter 5. Kode akses untuk memasuki ruang kerja - - - #NewNormal#TatananKehidupanBaru #Indonesiagoid#Infopublikid#GPRIndonesia #ProtokolKesehatan#MendorongPerekonomian