Pemerintah berkewajiban menggerakkan roda perekonomian di tengah pandemi ini, untuk itu perkantoran sudah kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
-
Menteri Kesehatan Terawan mengeluarkan panduan pencegahan, dan penanganan virus corona di lingkungan kerja. Tujuannya, untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, sekaligus mendorong keberlangsungan perekonomian.
-
Panduan yang tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
-
“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri. Di wilayah itu terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Terawan, Sabtu (23/5/2020).
-
Berikut 5 tatanan kehidupan baru di lingkungan kerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat:
1. Menggunakan masker
2. Wajib pengecekan suhu tubuh
3. Menggunakan hand sanitizer
4. Berjaga jarak 1 sampai 2 meter
5. Kode akses untuk memasuki ruang kerja
-
-
-
#NewNormal#TatananKehidupanBaru
#Indonesiagoid#Infopublikid#GPRIndonesia
#ProtokolKesehatan#MendorongPerekonomian