Warga membawa kantong plastik setelah berbelanja di supermarket stasiun Senen, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang tentang larangan penggunaan Kantong plastik sekali pakai dan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.Pergub yang sudah ditetapkan tanggal 27 Desember 2019 itu akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020. Infopublik/Amiriyandi