Petugas Lapangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan lokasi tanah milik seorang warga (kiri) yang akan diukur Jalan Putri Karindang Kota Palangka Raya, Selasa (18/2/2020). Sebelum petugas BPN terjun ke lapangan terlebih dahulu pemohon mengisi dan melengkapi syarat formulir pengukuran tanah. Syarat untuk pengukuran tanah antara lain mengisi lengkap formulir, fotocopy Kartu Tanda Penduduk, fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy sertifikat tanah. MC Kota Palangka Raya / Purba Andika