PENGAMBILAN PLAT KENDARAAN

Unduh Foto - Album: BULAN FEBRUARI 2020



Seorang pemilik kendaraan mengambil plat kendaraan setelah melunasi pembayaran pajak kendaraan di Kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)  Kota Tidore Kepulauan, Selasa (18/2/2020). Syarat untuk memperoleh plat kendaraan yaitu pemilik harus menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), KTP pemilik, dan bukti pembayaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) pajak. MC Tidore/Arvan Rijal/Nhanu Tosofu