Seorang warga mengisi formulir perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada layanan SIM keliling yang dilaksanakan Polres Palangka Raya di daerah Pasar Kahayan Kota Palangka Raya, Rabu (5/2/2020). Persyaratan perpanjang SIM diantaranya, fotokcopy KTP, surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter, fotocopy SIM, mengisi formulir perpanjangan SIM, dan membayar PNBP untuk SIM A Rp80.000,00 dan SIM C Rp75.000,00. MC. Kota Palangka Raya/Nitra