PERDA PENGELOLAAN SAMPAH

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK FEBRUARI 2020



Seorang aparat Tempat Pemrosesan Akhir Talumelito Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo memungut sampah yang menumpuk di bahu jalan Gorontalo Outer Ring Road, Kabupaten Gorontalo, Selasa (4/2/2020). Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, pada pasal 32 disebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum dilarang membuang sampah di sembarang tempat. Bagi yang melanggar aturan tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp1 juta. MC Prov. Gorontalo/Rian/Haris