Seorang pegawai Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Kota Palangka Raya (kanan) mensosialisasi pajak restoran kepada seorang pengusaha catering (penyedia makanan untuk pesta) di Jalan Krakatau Kota Palangka Raya, Selasa (4/2/2020). Kegiatan ini dalam rangka menggali potensi Pendapatan Asli dDaerah Kota Palangka Raya dan sesuai dengan Peraturan daerah Kota Palangka Raya No.4 Tahun 2018 tentang Pajak Restoran. MC.Palangka Raya / Adi/ Yoyo