LAYANAN UJI KIR KENDARAAN ANGKUTAN

Unduh Foto - Album: BULAN FEBRUARI 2020



Seorang petugas Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Palangka Raya menguji pengereman kendaraan angkutan di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Senin (3/2/2020). Salah satu syarat untuk lulus KIR yaitu menguji kelayakan pengereman kendaraan angkutan. KIR kendaraan wajib dilakukan karena sudah diatur di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diatur juga di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. MC Kota Palangka Raya / Purba Andika