Seorang warga (kanan) berkonsultasi kepada seorang karyawan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Banjar (kiri) tentang persyaratan penanaman modal di Mal Pelayanan Publik (MPP) Barokah Kabupaten Banjar Gedung Juang Martapura, Rabu (29/1/2020). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Banjar memberikan pelayanan berupa izin usaha dan bangunan, dengan 30 menit masyarakat sudah dapat menerima izin dengan persyaratan paling lambat 14 hari kemudian. MC Kominfo Kab. Banjar/Rzq/Man