Seorang Apatur Sipil Negara (kiri) Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya berkonsultasi tentang pengurusan penyesuaian ijazah di Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin Kalimantan Selatan, Rabu (29/01/2020). Persyaratan penyesuaian ijazah Pegawai Negeri Sipil antara lain foto copy surat keputusan calon pegawai negeri sipil, surat keputusan pegawai negeri sipil, kartu tanda penduduk, ijazah dan surat keterangan sudah lulus. MC. Kota Palangka Raya/ Anna