Seorang warga mengurus surat keterangan menikah menggunakan aplikasi e-kelurahan, di Padang, Sumatera Barat, Rabu (29/2/2020). Pemkot Padang secara resmi meluncurkan aplikasi e-kelurahan yang dapat melayani pembuatan 15 dokumen dengan mengakses www.kelurahan.padang.go.id sehingga warga tidak perlu lagi datang ke kantor lurah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/pd.