Tiga orang ASN Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya (kiri) konsultasi tentang pengurusan pensiun di Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin Kalimantan Tengah, Rabu (29/1/2020). Persyaratan pengurusan pensiun Pegawai Negeri Sipil antara lain melampirkan data perserorang calon penerima pensiun, foto kopi Surat Keputusan CPNS, SK PNS, kartu pegawai, SK pangkat terakhir, akta nikah, kartu tanda penduduk suami/isteri, sasaran kerja pegawai dan foto ukuran 3 X 4 sebanyak 7 lembar. MC. Kota Palangka Raya/Anna