Seorang petugas (kiri), menyerahkan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) BPJS Kesehatan kepada seorang keluarga pasien di ruangan Poliklinik Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie, Kabupaten Gorontalo, Kamis (7/11/2019). SEP berfungsi untuk memudahkan peserta BPJS Kesehatan memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut seperti rumah sakit. Kegunaan SEP yaitu memangkas waktu antrian pasien BPJS Kesehatan karena tidak perlu lagi mendaftar di loket pendaftaran rumah sakit. MC Prov. Gorontalo/Isam/Haris