-
Oleh
,
-
Senin, 23 Desember 2024 | 10:35 WIB,
-
Fotografer :
,
-
39
Petugas UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Singkawang menyemprot masa berlaku uji berkala pada mobil yang telah dilakukan pengujian di UPT PKB Dishubkominfo Kota Singkawang, Senin (26/5). Uji berkala wajib dilakukan kendaraan angkutan barang dan angkutan orang enam bulan sekali. MC Singkawang/Eddy Permana.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id