Seorang petugas (kiri), melayani seorang warga yang melegalisrr Kartu Identitas Anak di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo, Rabu (11/9/2019). Dinas Dukcapil Kota Gorontalo menggratiskan biaya legalisir untuk semua dokumen kependudukan. Maksimal 20 lembar fotokopi yang dilegalisir untuk setiap dokumen kependudukan. MC Prov. Gorontalo/Haris