Seorang petugas dari Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo (kiri), menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah disahkan melalui layanan Samsat Keliling di Desa Isimu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Kamis (11/7/2019). Untuk pengesahan STNK Kendaraan pribadi wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, STNK asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, serta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan untuk kendaraan sewa beli. Layanan pengesahan STNK membutuhkan waktu paling lama 10 menit dan bisa lebih cepat tergantung dari jaringan internet. MC Prov. Gorontalo/Andika/Haris