Seorang petugas (kanan), melayani keluarga pasien yang membutuhkan darah di Bank Darah Rumah Sakit Umum Daerah Aloei Saboe, Kota Gorontalo, Senin (8/7/2019). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 83 Tahun 2014, setiap rumah sakit wajib memiliki bank darah yang bertugas untuk pelayanan transfusi darah meliputi perencanaan dan pelestarian pendonor darah, penyedia darah, pendistribusi darah dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. MC Prov. Gorontalo/Fikri/Isam/Haris