Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Singkawang memasang larangan parkir di pertigaan jalan Niaga, Singkawang, Selasa (2/7/2019). Pemasangan tanda larangan dalam rangka sosialisasi tentang larangan parkir di area Pulau Lalu Lintas kepada masyarakat khususnya pengguna jalan di Kota Singkawang. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, yang dimaksud dengan Pulau Lalu Lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa Marka Jalan atau bagian jalan yang ditinggikan. MC Kota Singkawang/Fian