Dua orang pemohon perizinan (kanan) mendaftarkan jenis usaha atau perdagangan untuk mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)Kota Pekalongan, Senin(1/7/2019). Mengurus perizinan di DPMPTSP Kota Pekalongan tidak dipungut biaya. MC Kota Pekalongan, Jawa Tengah/Allem A.